Loading
Lawgika Bisnis Indonesia adalah mitra terpercaya dalam layanan hukum dan bisnis, membantu perusahaan dalam pendirian usaha, perizinan, serta pengelolaan legalitas secara profesional.
Dapatkan konsultasi awal gratis untuk pendirian perusahaan Anda.
Solusi legalitas untuk firma dan usaha bersama. CV adalah badan usaha yang cocok untuk bisnis dengan modal bersama antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Proses cepat, transparan, dan terpercaya.
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang ideal untuk usaha dengan dua jenis sekutu: sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (pemberi modal). Kami membantu pendirian CV secara cepat dan sesuai regulasi.
Dapatkan berbagai keuntungan tambahan saat mendirikan perusahaan bersama kami
Akta pendirian dan SK Kemenkumham yang sah secara hukum.
Konsultasi gratis dan pendampingan hingga CV Anda berdiri.
CV dapat naik kelas menjadi PT saat bisnis Anda berkembang.
Kami menyederhanakan birokrasi kompleks menjadi 3 tahap
Siapkan KTP, NPWP, dan kesepakatan antara sekutu aktif & pasif untuk mendirikan badan usaha CV.
Pembuatan akta pendirian CV di hadapan notaris, dibantu oleh para tenaga ahli hukum berpengalaman kami.
Pengesahan badan hukum di Kemenkumham dan penerbitan Surat Keputusan (SK), perizinan NIB, dan izin usaha terkait.
Hanya menyiapkan berkas berikut, biarkan tim kami yang bergerak
Rincian harga jujur dan tegas. Anda bayar sesuai apa yang ditunjukkan tanpa hidden markups.
Pertanyaan yang paling sering diajukan seputar legalitas & pengurusan perusahaan berbentuk CV.